Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB
Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779
Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB adalah jenis pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperolehnya.
Penggunaan dana pinjaman ini bisa untuk apa saja sesuai kebutuhan bisnis jangka pendek. Misalnya untuk pengerjaan proyek, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, landing account atau untuk pembiayaan bisnis lainnya yang sifatnya emergency.
Sumber Pembiayaan Pinjaman Dana Bridging :
Sumber pembiayaan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB ini berasal dari :
- Funder Pribadi, dan
- Lembaga Finance atau Koperasi.
Dari 2 (dua) sumber pembiayaan ini memiliki mekanisme dan skema yang berbeda. Perbedaan yang mendasar terletak pada biaya pinjaman (diskonto). Dana Bridging yang dibiayai oleh Funder Pribadi biaya pinjamannya jauh lebih mahal jika dibanding dengan Dana Bridging yang dibiayai oleh Finance atau Koperasi.
Jangan mengambil pinjaman yang tidak anda butuhkan. Pilihlah jenis pinjaman yang sesuai dengan usaha anda agar penggunaan dana pinjaman tepat sasaran.
A. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Dari Funder Pribadi :
Adalah pinjaman jangka pendek yang sumber pembiayaannya berasal dari dana Funder Pribadi dengan jaminan SHM atau SHGB rumah tinggal. Jangkan waktu pinjaman 3 bulan atau 6 bulan dengan cover area hanya DKI Jakarta.
Skema Pinjaman Dana Bridging Funder Pribadi :
- Nilai pinjaman minimal 500 juta – 10 milyar (dan bisa lebih).
- LTV tanah dan bangunan 50% dari NJOP dan tanah kosong 30% dari NJOP.
- Diskonto 10% – 20% dari pencairan.
- Bunga 3% – 5% dari plafon yang disetujui.
- Hold angsuran 3 bulan (case by case).
- Tenor pinjaman 3 bulan atau 6 bulan.
- Proses 7 hari kerja.
- Sistem pengembalian : debitur hanya bayar bunga tiap bulan sampai pinjaman jatuh tempo beru pelunasan.
- Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
- SHM/SHGB harus atas sendiri dan harus on hand.
- Cover area hanya DKI Jakarta saja.
- Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan.
Pengikatan :
- AJB (Akte Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jaul-Beli).
- Surat Kuasa Jual, dan
- Surat Pernyataan Pengosongan Aset.
Persyaratannya :
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan dijaminkan, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Legalitas usaha (SIUP, TDP dan Akte Notaris Pendirian Perusahaan).
- Company Profil Perusahaan.
- Rekening Koran 3 bulan terakhir.
- Kontrak kerja (SPK, PO atau Invoice) sebagai bukti sumber informasi angsuran.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Kalau tidak memiliki sumber angsuran yang jelas sebaiknya hindari pinjam dana bridging ke funder. Karena selain biaya pinjaman (diskonto) besar resikonya juga tinggi.

Karakteristik Pinjaman Dana Bridging sangat berbeda dengan Pinjaman Modal Usaha atau Modal Kerja. Terutama yang menyangkut masalah biaya, suku bunga, diskonto dan resiko yang berkaitan dengan keselamatan aset itu sendiri.
B. Pinjaman Dana Bridging Dari Koperasi Atau Finance :
Adalah pinjaman jangka pendek dengan basis jaminan SHM atau SHGB rumah, ruko, apartemen, pabrik (case by case) dengan cover area Jabodetabek dan sekitarnya.
Tenor pinjaman maksimal 12 bulan dengan sistem pengembalian debitur hanya bayar bunga tiap bulan dari dana yang dipakai dan pokok pinjaman dilunasi pada saat pinjaman jatuh tempo.
Untuk ukuran dana bridging, pinjaman ini biayanya (diskonto) lebih murah apabila dibandingkan dengan pinjaman dana bridging yang dibiayai oleh Funder Pribadi. Perinciannya bisa anda lihat di skema pinjaman berikut ini.
Skema Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM.
- Nilai pinjaman 1 milyar hingga 20 milyar.
- Pencairan (LTV) 70% dari NJOP atau 60% dari appraisal.
- Tenor, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
- Suku 2% per bulan dari dana yang dipakai.
- Besarnya biaya provisi dan adminsitasi kurang lebih 6% dari pokok pinjaman.
- Biaya Notaris dan Asuransi sesuai tarif.
- Appraisal dari KJPP yang di tunjuk oleh Bank biayanya ditanggung oleh debitur.
- SHM/SHGH bisa atas nama sendiri atau atas nama orang tua yang segaris.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Persyaratannya.
- Foto copy KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahaannya (jika ada).
- SIUP, TDP, SITU dan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat.
- Surat Pengesahan dari KEMENKUMHAM dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
- Company Profil Perusahaan.
- Laporan Keuangan Perusahaan 3 bulan terkahir.
- Rekening Koran Perusahaan 3 bulan terakhir.
- Foto copy SHM atau SHGB yang dijaminkan, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Site plan : foto aset yang dijaminkan tampak depan, foto jalan depan aset dan google map aset tersebut.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan disampaikan seceptnya.
- Untuk pengajuan pinjaman dana bridging atas nama perorangan silahkan hubungi nomor contak yang ada di artikel ini.
Untuk masalah BI Checking anda tidak perlu kuatir (saya bisa bantu). Bagi anda yang kena BI Checking karena pinjaman Kartu Kredit atau KTA masih di proses dan berpeluang untuk disetujui, dengan catatan anda memiliki capacity payment yang jelas.
Untuk informasi selengkapnya silahkan anda hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB







